Demokrasi di Persimpangan Kembalinya Orde Baru dalam Wajah Baru
lpmgraffity.com-Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menempatkan demokrasi Indonesia di sebuah persimpangan yang krusial. Di satu sisi, negara ingin menunjukkan kemandirian hukum dengan meninggalkan warisan kolonial. Namun di sisi lain, sejumlah ketentuan dalam KUHP justru memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana arah demokrasi Indonesia ketika negara mulai kembali memperluas kontrolnya atas warga?
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menunjukkan kecenderungan yang mengingatkan publik pada logika Orde Baru, bukan dalam bentuk yang kasar dan represif seperti masa lalu, melainkan hadir dengan bahasa hukum yang rapi, prosedural, dan tampak demokratis. Inilah wajah baru dari kontrol negara yang bekerja secara halus, tetapi berpotensi sama berbahayanya.
Salah satu contoh paling nyata adalah pengaturan terhadap ranah privat warga, seperti kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan. Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kehidupan pribadi secara luas. Namun dalam negara demokratis, persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya aduan, melainkan soal prinsip. Ketika negara merasa berhak mengatur perilaku privat warganya melalui hukum pidana, maka batas antara kebebasan individu dan kekuasaan negara mulai kabur.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Eddy O.S. Hiariej, mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan sebagai jalan terakhir. Menurutnya, pemidanaan terhadap urusan privat berisiko menimbulkan konflik sosial dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks demokrasi, pendekatan semacam ini justru menandai melemahnya kepercayaan negara terhadap kapasitas warganya untuk mengatur diri sendiri.
Gejala kembalinya logika Orde Baru juga terlihat dalam pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pemerintah menyebut ketentuan ini sebagai bentuk perlindungan martabat institusi, bukan pembatasan kritik. Namun sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pasal semacam ini sering kali menjadi alat yang efektif untuk membungkam suara kritis.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa pasal penghinaan berpotensi menimbulkan ketakutan kolektif dalam menyampaikan pendapat. Dalam demokrasi, pejabat publik bukanlah simbol yang kebal dari kritik, melainkan subjek yang harus terus diawasi. Ketika kritik dipersempit oleh ancaman pidana, maka ruang demokrasi ikut menyempit.
Lebih jauh, pasal mengenai penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga menimbulkan persoalan serius. Perlindungan terhadap ideologi negara memang penting, tetapi definisi yang multitafsir justru berisiko melahirkan praktik penegakan hukum yang subjektif. Dalam situasi seperti ini, perbedaan pendapat dapat dengan mudah diposisikan sebagai ancaman.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, pernah mengingatkan bahwa pasal-pasal karet adalah ciri hukum yang tidak demokratis. Ketika warga tidak memiliki kepastian apakah pandangannya aman secara hukum, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan pembungkaman diri. Inilah pola klasik Orde Baru yang bekerja melalui rasa takut, bukan melalui dialog.
Dalam wajah barunya, Orde Baru tidak lagi hadir dengan sepatu lars dan sensor terang-terangan. Ia hadir melalui perluasan pasal pidana, penguatan kontrol negara, dan normalisasi pembatasan atas nama moral, ketertiban, dan stabilitas. Semua dibungkus dalam prosedur legislasi yang sah, namun berpotensi menggerus substansi demokrasi itu sendiri.
KUHP baru seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kontrol sosial. Demokrasi tidak hanya diukur dari proses legislasi, tetapi dari sejauh mana hukum melindungi kebebasan warga dan membatasi kekuasaan negara. Ketika hukum justru memperluas kewenangan negara hingga ke ruang privat dan ekspresi publik, maka demokrasi patut dipertanyakan arahnya.
Di persimpangan inilah Indonesia berdiri hari ini. KUHP baru bukan sekadar produk hukum, melainkan penanda pilihan politik. Apakah negara ingin melangkah maju dengan memperkuat demokrasi substantif, atau justru mundur dengan menghidupkan kembali logika Orde Baru dalam wajah yang lebih halus dan modern. Publik, pers, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persimpangan ini tidak membawa Indonesia ke jalan yang pernah ingin ditinggalkan.
Penulis: Merona
Editor: Crew Lpm Graffity

Tinggalkan Balasan