ER Klarifikasi Kronologi Dugaan Kasus UIN Palopo Nonaktifkan Sementara dari Aktivitas Akademik
lpmgraffity.com Dosen berinisial ER menyampaikan klarifikasi tertulis yang dikirimkan kepada pimpinan redaksi (04/02/2026) terkait kronologi kejadian yang menjadi dasar laporan dan saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang beredar.
Dalam keterangannya, ER menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya hendak membuka pintu ruko setelah membersihkan area belakang bangunan. Ia kemudian melihat seorang perempuan dalam kondisi pingsan di depan ruko dan mengaku diminta membantu oleh seorang laki-laki yang disebut sebagai rekan kerja perempuan tersebut untuk memindahkannya ke tempat yang lebih aman.
ER menyebut perempuan tersebut kemudian dibaringkan di atas tempat tidur dalam ruangan terbuka tanpa sekat, dengan keponakannya berada di lokasi. Setelah rekan kerja perempuan tersebut pergi memanggil atasannya, ER kembali masuk ke dalam ruko untuk memastikan kondisi perempuan yang masih belum merespons.
Menurut ER, tindakan pertolongan pertama yang dilakukannya antara lain menyingsingkan bagian jilbab pada area pernapasan, menepuk bagian kepala untuk membangunkan, serta merapikan pakaian yang disebutnya terangkat saat proses pemindahan. Ia juga memberikan air minum ketika perempuan tersebut mulai sadar.
ER menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan dan tidak memiliki niat ataupun dorongan seksual. Ia mengajak semua pihak untuk bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi.
Sementara itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melalui siaran pers resmi menyampaikan telah menonaktifkan sementara ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas lainnya di lingkungan kampus. Kebijakan administratif tersebut diberlakukan sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum dinyatakan selesai.
Pihak universitas menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan, melainkan upaya menjaga profesionalitas institusi sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, penanganan laporan terkait kasus tersebut masih berlangsung di pihak kepolisian.
Penulis: Dona
Editor: pmd

Tinggalkan Balasan