Warga KPI walkout dari Sidang Pleno III pada penetapan formatur: Ini Penyebabnya!

0

lpmgraffity.com-Rapat Tahunan Kepengurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Desember 2024, berakhir ricuh setelah terjadi perselisihan internal terkait penetapan calon formatur. Sidang yang berlangsung di tengah ketegangan ini dihentikan secara prematur oleh sejumlah warga KPI, yang kemudian memaksa pihak SEMA-I untuk turun tangan dalam menyelesaikan sengketa tersebut, Minggu (29/12/2024).

Ketegangan bermula dari ketidakpuasan warga KPI terhadap penetapan calon formatur yang dinilai tidak memenuhi syarat. Dua dari tiga calon formatur yang diusulkan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama sebelumnya. Meskipun aturan yang telah disusun dan disetujui oleh semua pihak, termasuk SEMA, menetapkan ketatnya kriteria, beberapa peserta forum berusaha menghapus atau mengubah aturan tersebut demi memuluskan pencalonan mereka.

CO-Steering yang seharusnya bersikap netral, justru dianggap tidak adil dan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Anggota forum, yang sebagian besar merupakan warga KPI, menganggap adanya campur tangan dari pihak luar yang merusak jalannya sidang. Hal ini memunculkan protes keras dari peserta sidang, termasuk aksi walkout oleh beberapa anggota forum sebagai bentuk kekecewaan terhadap DEMA FUAD yang dianggap tidak netral dalam proses tersebut.

Kemarahan warga KPI semakin memuncak ketika calon formatur I dinyatakan gugur oleh CO-Stering dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh sebagian besar peserta sidang. Penolakan terhadap calon formatur II juga tidak kalah keras, dengan sebagian warga KPI yang menilai calon tersebut tidak layak memimpin himpunan. Satu di antaranya, seorang warga KPI, menyatakan, “Kami tidak ingin dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki potensi untuk membawa himpunan menjadi lebih baik.”

Situasi semakin rumit ketika penetapan calon formatur II dilanjutkan meskipun tidak ada persetujuan dari sebagian besar peserta sidang. Proses ini dianggap tidak sah oleh banyak pihak, karena kesepakatan awal yang dibuat oleh warga KPI mengenai persyaratan calon formatur tidak dihormati.

Verifikasi terhadap masa berlaku PKMTD yang menjadi acuan bagi calon formatur II pun menemui jalan buntu. Sertifikat PKMTD yang dimiliki oleh calon formatur II dianggap tidak sah oleh warga KPI, karena diperoleh pada tahun 2020 dan calon tersebut telah melakukan peralihan administrasi menjadi mahasiswa aktif pada tahun 2022. Namun, pihak SEMA-I mengonfirmasi bahwa tidak ada aturan yang mengatur masa berlaku PKMTD tersebut, sehingga sertifikat itu tetap dianggap sah.

Tidak hanya ketidakpuasan terhadap CO-Stering yang memicu kericuhan ini, tetapi juga adanya intervensi dari luar KPI yang semakin memperburuk situasi. Penolakan terang-terangan terhadap calon formatur II serta kritik terhadap ketidaknetralan CO-Stering menjadi sorotan utama dalam rapat ini. Seorang warga KPI, SM, menyatakan, “Sebagian besar teman-teman menolak karena kami merasa calon formatur II tidak memiliki potensi yang cukup untuk memimpin himpunan.”

Di akhir acara, pihak DEMA FUAD, AA, yang memberikan klarifikasi terkait kericuhan dan intervensi yang terjadi selama rapat. AA mengungkapkan bahwa situasi yang tegang ini membutuhkan solusi yang bijak agar tidak mengganggu jalannya organisasi, meskipun banyak pihak merasa proses yang terjadi tidak berjalan dengan transparan dan adil, serta telah ada aturan yang berlaku. AA, juga memberikan penjelasa mengenai sah atau tidaknya FC II menjadi ketua umum “sah atau tidak, hasilnya sah dek, karena stering melakukan sikap progretif sesuai dalam tata tertib sidang, serta akan ada prosedur tambahan yang perlu dj lakukan kembali lagi” Tutup AA.

Adapun klarifikasi yang di berikan CO stering dengan inisial RA via telepon dengan salah satu crew, RA menegaskan bahwa ia telah melakukan profesionalitas dan menaati aturan yang telah di sepakati dan terbitkan oleh SEMA-I sebagai pimpinan tertinggi dalam lembaga mahasiswa “tetap menjaga normalisasi daripada forum dan netralitas saya yang ada pada pleno tekrhir (III). Bukti ada pada forum 1 dan 2. Di Pleno 3 CO steering menjaga aturan yang disepakati yang dibuat SEMA-I”. RA juga mempertegas aturan yang di tetapkan oleh SEMA-I sebagaimana aturan di buat untuk di taati bukan untuk di langgar, “CO steering termasuk saya selalu menjaga profesionalitasnya Aturan di buat untuk di patuhi bukan untuk di langgar. Dimana dua calon tidak memenuhi persyaratan, dan peserta forum berusaha untuk mengapus aturan itu, karena 2 dari 3 bakal calon itu tidak memenuhi syarat” Tehas RA via telepon.

Kejadian ini meninggalkan kesan bahwa proses demokrasi dalam pemilihan pengurus KPI perlu mendapat perhatian lebih, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terpinggirkan dalam setiap keputusan yang diambil.

_______

Penulis: Sabil

Editor: Tim redaksi