Terbentuknya HMPS Akuntansi Menuai Kontroversi, Ini Tanggapan Birokrasi Dan LEMA

0

lpmgraffity.com – Akuntansi Syariah sebagai sebuah Program Studi baru di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, belakangan menuai kontroversi setelah mendirikan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) tanpa sepengetahuan Senat Mahasiswa (SEMA) selaku pembuat dan pengatur produk hukum pada ranah Lembaga Mahasiswa.

Diketahui belakangan, bahwa terbentuknya lembaga tersebut dicampurtangani oleh pihak birokrasi karena adanya tuntutan akreditasi. Setelah lama bungkam, akhirnya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama lembaga-lembaga kemahasiswaan mengadakan Sidang Istimewa sebagai sidang tindak lanjut mengenai isu yang sedang beredar tersebut. Ditemui di ruangan Dekan, senin (12/06/2023).

Dalam keterangan yang disampaikan Dr. Takdir, S.H, M.H. mengatakan bahwa tidak adanya persetujuan DEMA dikarenakan pengurus HMPS mengalami kesalahpahaman mengenai Peraturan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS), yang dimana aturan tersebut tidak menjelaskan mengenai pendirian kelembagaan baru, melainkan hanya menjelaskan persyaratan pembentukan pengurus HMPS yang telah berdiri. Inisiatif Mahasiswa lah mendasari terbentuknya HMPS, karena hal tersebut menjadi salah satu penilaian akreditasi.

“Karena ada kesalahpahaman dari pengurus HMPS dalam aturan Dikti, pendirian kelembagaan khusus program studi yang baru tidak dijelaskan atau tidak diatur, yang ada hanya syarat pembentukan pengurus yang sudah ada HMPS-nya, tapi kalau untuk program studi baru tidak dijelaskan, sehingga inisiatif Mahasiswa Akuntansi untuk membentuk sebuah lembaga menjadi sangat dibutuhkan, karena akuntansi sendiri menjadi penilaian akreditasi. Awalnya tahun ini harus ada output kelembagaannya HMPS Akuntansi, sehingga itulah yang menjadi dasar untuk membentuk lembaga kepengurusan Akuntansi Syariah” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Takdir, S.H, M.H. menjelaskan bahwa berdirinya HMPS Akuntansi Syariah bukan melewati DEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tetapi DEMA  Fakultas yang menjabat sudah berakhir dalam masa kepengurusan. “Bukan tidak melewati DEMA, Cuma penilaian dari pimpinan akuntansi sendiri menganggap bahwa DEMA yang sekarang itu sudah berakhir masa kepengurusannya sejak Desember kemarin, sehingga tidak dijadikan sebagai pertimbangan untuk meminta persetujuan untuk pembentukan HMPS Akuntansi” pungkasnya.

Mengenai pengajuan HMPS Akuntansi yang mengabaikan tanda tangan persetujuan SEMA Dr. Takdir, S.H, M.H. menjelaskan bahwa tidak bermaksud mengabaikan SEMA hanya saja karena menghargai adanya DEMA sebagai lembaga tertinggi.
“Bukan mengabaikan, tetapi menghargai DEMA dalam ranahnya sebagai lembaga tertinggi. Tetapi musyawarahnya kita sudah mengambil persetujuan kesepakatan dari beberapa pihak. Jalur untuk pengajuan permohonannya pengurus HMPS langsung ke pimpinan bukan lagi melalui DEMA yang masa kepengurusannya sudah berakhir, jadi tidak ada penjabarannya sebenarnya tapi mungkin karena kesalahpahaman yang menganggap bahwa pengurus DEMA sudah berakhir tahun kemarin sehingga tidak ada kepengurusannya yang sekarang” tandasnya.

Kemudian, SEMA memberikan keterangan bahwa HMPS Akuntansi akan dilakukan pembentukan ulang menjadi forum mahasiswa Akuntansi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

” setelah diskusi yang dilakukan  bersama pihak birokrasi, jika memang dalam aturan DIKTIS pembentukan HMPS itu minimal semester 4, tetapi mahasiswa akuntansi ini baru saja memiliki satu angkatan. Dan untuk aturan Direktorat baik dalam AD/ART itu telah di elaborasi untuk bagaimana kita mengikuti aturan untuk pembentukan HMPS minimal semester 4. Untuk itu, pihak-pihak terkait sepakat untuk mengubah HMPS Akuntansi Syariah menjadi forum Mahasiswa Akuntansi ” ungkapnya saat dimintai keterangan.

Selanjutnya Ainul Yaqin selaku Wakil DEMA I memberikan tanggapan bahwa pembentukan HMPS telah menyalahi aturan AD/ART LEMA.
“Sebenarnya jika merujuk dalam AD/ART LEMA dimana pembentukan HMPS minimal 3 tahun, dan mekanisme pembentukannya harus melalui DEMA I dan harus diketahui oleh SEMA. Sedangkan HMPS Akuntansi ini dibentuk oleh pihak birokrasi sehingga hal ini menyalahi aturan AD/ART LEMA. Seharusnya teman-teman Akuntansi bisa membentuk forum terlebih dahulu”. Jelasnya.