RESENSI BUKU: Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

0
Buku: Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, Penulis Suprapno, Fadqur, Totok, Haryanto, Moh Nur Hidayatullah, Muhammad Hasan, Agung Wijaksono, Titin Nurhidayati, Muhammad Rafi’i, Fridiyanto, Rikawati Ginting, Munthe, Muhaemin
Peresensi: Andyka Prawiro, Mahasiswa Pascasarjana, Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, IAIN Palopo

lpmgraffity.com- Buku berjudul “Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19” ini yang ditulis oleh tim penulis yang berkompeten dalam bidang pendidikan yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan kesulitan beradaptasi dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan salah satu kebijakan dalam rangka memfasilitasi siswa/mahasiswa di Indonesia agar tetap memperoleh pendidikan meskipun tidak secara tatap muka.

Secara umum, tantangan pendidikan di masa pandemi ini terletak pada pelaksanaan proses pembelajarannya.Terlepas dari semua kesulitan yang dihadapi, pembelajaran jarak jauh ini membuat pengajar-pengajar kita lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan pembelajaran.

Buku ini sangat lengkap mengurai tentang kondisi-kondisi kekinian yang menjadi bagian penting solusi pemecahan masalah   dari tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembelajaran Masa Pandemi covid-19 dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia.

Uraian yang dibahas oleh masing-masing penulis terasa sangat lengkap dan saling berkaitan antara uraian para penulis sebagai bahan referensi pelaksaanaan pada kondisi nyata yang dimulai dari persiapan sampai dengan evaluasi kegiatan pembelajaran. Mengapa demikian?

Buku ini didahului dengan penulis pertama menguraikan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan di Masa Pendemi merupakan sebuah keharusan. Masa pendemi covid-19  memaksakan dunia pendidikan melaksanakan  proses pembelajaran tidak dapat dilaksanakan seperti biasa yaitu menggunakan model tatap muka di dalam buku ini dibahas tentang teknologi pendidikan.

Dari beberapa definisi teknologi yang diungkapkan salah satunya adalah metode bersistem untuk merencanakan, menggunakan, dan menilai seluruh kegiatan pengajaran dan pembelajaran dengan memperhatikan, baik sumber teknis maupun manusia dan interaksi antara keduanya sehingga mendapatkan bentuk pendidikan yang lebih efektif.

Dari dampak tersebut maka bermunculan beberapa platform pembelajaran yang berbasis web dan berbasis aplikasi seperti E-Learning, Google Classroom, Youtube, whatsapp, Zoom, Google meet.

Kemudian dari pemaparan dalam buku ini ada beberapa kendala pemanfaatan teknologi informasi. Yaitu  minimnya fasilitas yang mendukung pembelajaran daring. Delapan belas persen kendala pembelajaran daring di rumah adalah jaringan internet yang kurang lancar, pembiayaan untuk membeli kuota, dan ketersediaan perangkat, terutama bagi orang tua yang memiliki anak lebih dari satu.

Penulis kedua menguraikan dan menitikberatkan pada tantangan pembelajaran jarak jauh. Dalam pelaksanaan PJJ didalam buku ini meneyebutkan beberapa kendala yang merupakan embrio lahirmya sebuah tantangan.

Pembelajaran Jarak Jauh  sangat terkait dengan alat elektronik dan sangat responsif terhadap perkembangan. Definisi PJJ lebih mengarah pada e-learning yang berarti akan selalu melibatkan media elektronik.

Sehingga pembelajaran pada masa pandemi covid-19 sangat relevan dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak jauh mulai dari tingkat PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi. Di dalam buku ini dijelaskan juga tentang perbandingan pelaksanaan PJJ pada masa normal dan masa pandemi juga memberikan perbandingan antara pembelajaran tatap muka.

Akan tetapi, bukan berarti dalam pelaksanaan pembelajaran Jarak Jauh tidak menemui kendala. Justru kendala sangat banyak yang dihadapi dalam pelaksanaannya bahkan sebelum pandemi sehingga saat PJJ di masa pandemi dilaksanakan, masalah yang muncul terkait dengan kebutuhan guru berkualitas, kemampuan bidang TIK, dan kesetaraan akses internet bagi siswa.

Penulis ketiga menguraikan bentuk nilai-nilai, kerja sama, dan kompetensi guru. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mempunyai generasi penerus yang berkarakter, berkepribadian baik, berbudi pekerti luhur, tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan emosional spiritual yang baik.

Pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan para guru untuk menciptakan generasi muda yang handal dan memiliki tata nilai serta karakter yang baik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan melalui penulis bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, target pencapaian kurikulum bukanlah harga mati sebab kompetensi dasar (KD) yang ada pun disederhanakan menjadi kurikulum darurat.

Dalam proses pembelajaran daring, guru menempati posisi yang strategis untuk mendukung keefektifan proses pembelajaran. Terlebih lagi, guru juga harus meningkatkan kompetensinya agar tetap aktif dan inovatif dalam mengelola pembelajaran secara daring.

Seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang relevan dengan proses pembelajaran daring sehingga proses pembelajaran akan tetap berjalan dengan baik dan lancar meskipun kualitasnya tidak akan sama dengan pembelajaran secara luring atau tatap muka.

Penulis keempat menjelaskan tentang belajar mandiri merupakan kegiatan belajar aktif yang didorong oleh niat atau motif untuk menguasai suatu kompetensi guna menyelesaikan masalah.

Belajar mandiri dapat dilakukan di mana pun Belajar mandiri dapat dilakukan di tempat yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar serta dapat dilaksanakan setiap waktu. Hal tersebut memberikan otonomi kepada peserta didik dalam menentukan arah atau tujuan belajarnya, sumber belajar, program belajar, dan materi yang dipelajarinya.

Penulis kelima menitikberatkan kepada Akses Internet dan Demografi Indonesia yang merupakan salah satu kendala terbesar dalam pelaksanaan PJJ. Akses internet memberikan peluang besar bagi para pembuat kebijakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik dan berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi nasional.

Cara baru untuk belajar dan mengajar membutuhkan akses internet yang baik untuk mengulik berbagai informasi dan sumber daya serta keterampilan baru. Di era digital ini, cara tersebut dapat mengubah kehidupan serta membantu mencapai pendidikan dan tujuan pembangunan lainnya.

Pembelajaran jarak jauh memang bukan hal baru bagi Indonesia, tetapi untuk pengajar dan pelajar Indonesia adalah kebiasaan baru. Oleh karena itu, pelaku pendidikan perlu beradaptasi terkait penggunaan metode baru.

Untuk kondisi seperti ini, memang pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh merupakan metode pembelajaran yang efektif. Namun pembelajaran ini memunculkan berbagai kendala seperti koneksi internet, pemborosan kuota, dan lainnya sebagainya sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Penulis keenam menguraikan tentang Kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan perubahan paradigma besar dalam pelaksanaan pembelajaran yang intinya menurut penulis adalah belajar itu bebas dari intimidasi akademik dimana siswa bebas memilih atau menggunakan sumber-sumber belajar baik secara konseptual maupun kontekstual.

Pendidik dalam hal ini guru di anjurkan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengvaluasi pembelajaran secara mandiri dan bebas dari aturan-aturan yang kaku tentang model,metode, dan strategi pembelajaran.

Pada masa pandemi covid – 19 telah muncul episode-episode merdeka belajar yang sangat membantu dalam pelaksanaan pembelajaran dan operasional sistem pembelajaran di satuan pendidikan. Akan tetapi tantangan masih saja muncul dengan kebijakan merdeka belajar. Salah satunya adalah komitmen aktor pendidikan untuk siap berubah mengikuti arus perubahan sistem pengajaran.

Penulis ketujuh menguraikan tentang kampus merdeka dan peluang penerapan paradigma transintegrasi ilmu. Penulis menjelaskan kampus merdeka-merdeka belajar adalah bagian dari praksis yang memerdekakan setiap individu dan membebaskan hak akademik mahasiswa yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, ketika mahasiswa turun ke lapangan dapat beradaptasi terhadap persoalan dan mengajukan gagasan serta lompatan dalam menyelesaikan persoalan sosial. Hal ini terlihat bahwa perguruan tinggi diwajibkan memberi hak untuk kuliah atau belajar di luar perguruan tinggi pada waktu tertentu.

Kemudian mahasiswa diberi kesempatan untuk mengambil perkuliahan di perguruan tinggi yang sama dengan bobot studi maksimal. Integrasi ilmu merupakan paradigma keilmuan yang mencoba mengaitkan keilmuan dengan satu atau beberapa bidang ilmu lain. Paradigma ini berupaya menjembatani struktur keilmuan dikotomis, meskipun hanya level permukaan.

Penulis kedelapan menguraikan kesiapan civitas akademik. Civitas akademik dituntut untuk mampu mencari solusi dalam menghadapi kebiasaan baru.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, banyak kampus membentuk Tim Satgas Covid-19 sebagai bentuk kesiapan menghadapi perkuliahan di era pandemi covid-19.

Menurut penulis apapun yang menjadi hambatan yang dikarenakan oleh kondisi saat ini harus di upayakan ada solusi sehingga proses kesiapan civitas akademik dapat berjalan dengan baik.

Penulis kesembilan memfokuskan kajian dalam hal kondisi psikologi peserta didik. Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 secara masif dan sangat cepat ke seluruh penjuru dunia telah membuat rusaknya tatanan kehidupan dan menyebabkan berbagai gangguan, baik fisik maupun psikologis dan juga rusaknya tatanan ekonomi, sosial, politik, pendidikan, budaya, agama, dan kesehatan.

Rentetannya adalah muncul pula gangguan psikologis berupa ketakutan dan kecemasan di tengah-tengah masyarakat dalam situasi ini. Salah satu kunci penting mengelola kecemasan adalah pada penyeleksian informasi yang diterima dalam kurun waktu tertentu. Informasi tersebut hendaklah berasal dari sumber terpercaya dan memiliki kredibilitas di bidangnya.

Jika mulai merasa memiliki gejala gangguan mental ringan, langkah awal yang harus dilakukan adalah meminta pertolongan pada orang-orang yang dapat dipercaya, seperti orang tua, kakak, adik, sahabat, atau suami/istri. Jika hal tersebut kurang berhasil, maka dapat meminta bantuan pihak yang kompeten seperti ahli kejiwaan.

Penulis kesepuluh menguraikan tentang Pengaturan Jam Belajar pada masa pandemi covid-19. Penulis berkesimpulan karena kondisi pandemi yang kian tidak menentu , proses pembelajaran tidak memungkinkan untuk dilakukan secara tata muka.

Hal ini dilakukan demi mengurangi penyebaran dan menekan jumlah korban Covid-19. Pada akhirnya, semua pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah (BDR) yang banyak mengubah proses pembelajaran.

Secara umum dan luas, Covid-19 telah mendorong banyak pihak untuk mengubah sistem pendidikan di Indonesia dalam hitungan bulan. Dalam menjamin proses pembelajaran, tentu ada pengaturannya.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan pembelajaran di masa pandemi yang tetap mengacu kepada protokol kesehatan salah satunya adalah pengaturan ketentuan tatap muka dan pengaturan jam belajar  bagi zona merah, zona kuning, dan zona hijau bagi tingkatan mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi.

Penulis kesebelas membahas tentang keterbatasan perangkat pembelajaran dalam penelitiannya menemukan keterbatasan yang dihadapi guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran, antara lain:

(1) terdapat guru yang tidak menyusun RPP secara mandiri; guru-guru memerlukan bantuan dari orang lain karena tidak mampu menyusun RPP sesuai materi yang diajarkan; keterbatasan pemahaman guru karena sebelumnya mengajar tanpa menggunakan RPP;

(2) guru mengalami kesulitan dalam menentukan alokasi waktu, metode pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Maka, pendidik perlu mendapatkan pelatihan untuk merancangnya;

(3) guru kesulitan menyusun instrumen soal yang berbentuk pilihan ganda;

(4) Guru jarang membuat dan memanfaatkan media pembelajaran.

Penulis keduabelas menguraikan tentang Biaya Operasional Sekolah yang merupakan sumber pendanaan satuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat dalam rangka pembiayan untuk pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sebelum dan pada masa pendemi covid-19.

Kemudian Biaya Operasional perguruan tinggi berasal dari beberapa sumber dengan adanya status BHP dan BHMN sehingga perguruan tingga dapat mengelolah keuangan dalam rangka perwujudan Tridarma Perguruan tinggi.

Buku ini tidak memberikan kesimpulan secara makro dari seluruh isi buku tetapi melalui tulisan-tulisan sesuai dengan uraian penulis, akan tetapi dari pemaparan Tim penulis di atas buku ini sangat cocok dan bisa digunakan sebagai referensi dalam persiapan pembelajaran masa pandemi covid-19 bagi individu sebagai guru atau dosen dan sebagai pemangku kepentingan di satuan pendidikan atau perguruan tinggi.

Untuk mengakhiri resensi dari buku Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 ini, tidak ada salahnya kita melihat kesimpulan bahwa dalam menghadapi tantangan dalam pendidikan pada masa covid-19 perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan selalu terbuka dengan  perubahan paradigma menjadi modal utama keberlangsungan pembelajaran yang bermakna dan pendidikan yang berkemajuan.

Editor : Ay