RESENSI BUKU : MENAPAK JEJAK POLIGAMI NABI
lpmgraffity.com — Poligami merupakan dua penggalan kata yang disinyalir saduran dari bahasa Yunani, yaitu poli (polus) yang bermakna banyak dan gamein (gamos) yang memiliki arti perkawinan. Jika kedua kata ini digabungkan (poligamein) akan bermakna perkawinan yang memiliki banyak pasangan. Dalam hukum Islam, poligami bermakna seorang yang menikahi perempuan lebih dari satu dengan batasan yang dibolehkan hanya sampai empat orang saja. Dengan demikian, poligami merupakan sistem pernikahan yang membolehkan seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu (maksimal empat) dengan ketentuan dan syarat yang telah digariskan oleh agama (al-Qur’an) dan Negara.
Dalam sejarah kenabian sekitar abad lima belas sebelum masehi diprediksi saat itu hidup nabi Ibrahim AS. dan melakukan praktik poligami dengan mengawini Sarah dan Hajar. Pada mulanya nabi Ibrahim hanya beristrikan Sarah seorang keturunan bangsawan putri Haran, dalam beberapa literatur, ada yang menyebutkan bahwa nabi Ibrahim AS. memiliki tiga istri bahkan empat. Adapun istri ke tiga nabi Ibrahim AS adalah Qanturah bin Yaqtan yang melahirkan 6 orang anak, sedangkan istri keempat dengan nama Hajun yang melahirkan 5 orang anak, sekalipun pendapat tentang istri keempat diperdebatkan karena sebahagian sejarawan menganggapnya sebagai budak perempuan atau dalam bahasa Al-Qur’an Ma Malakat Aimanihim.
Nabi Muhammad SAW pertama kali menikah pada umur 25 dengan Khadijah yang berumur 40 tahun. Selama menikah dengan Khadijah nabi Muhammad saw. tidak melakukan praktik poligami Setelah Khadijah wafat, nabi Muhammad saw. menikah dengan Saudah pada tahun ke sepuluh masa kenabian yang diprakarsai oleh Khaulah. Kemudian menikahi ‘Aisyah dan seterusnya sehingga Nabi saw. disebut melakukan poligami Pernikahan yang dilakukan oleh Nabi SAW berbeda dengan para sahabat Nabi SAW bisa dan boleh mempersunting empat perempuan atau lebih karena faktor kemanusiaan dan kepentingan dakwah untuk menyebarkan agama Islam dan juga merupakan khususiyah Nabi SAW.
Adapun lima belas perempuan yang pernah dipersunting oleh Nabi saw. di antaranya:
1. Khadijah bint Khuwailid, 2. Saudah binti Zum’ah, 3. ‘Aisyah binti Abi Bakr, 4. Hafsah bint ‘Umar al-Khattab, 5. Zainab bint Khuzaimah, 6. Zainab bint Jahsy, 7. Hind bint Suhail (Umm Salamah), 8. Ramlah bint Abi Sufyan (Umm Habibah), 9. Juwairiyah bint al-Haris, 10. Safiyyah bint Huyay ibn Akhtab, 11. Maria al-Qibti, 12. Maimunah bint al-Haris al-Hilaliyah, 13. Syah bint Rafa’ah, 14. Asma’ bint al-Nu’man, 15. Al-‘Aliyah bint Zabyan.
Dalam QS al-Ahzab/33:50 Terjemahnya: Hai Nabi! Sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah engkau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki yang termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya kami telah mengetahui apa 75 yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Alasan poligami Nabi SAW, Muhammad Rasyid Rida mengungkapkan bahwa secara garis besar ada tiga alasan Nabi saw. melakukan praktik poligami, di antaranya faktor sosial dan kemanusiaan, faktor pendidikan pembelajaran serta faktor politis, penetapan hukum atau pembatalan hukum jahiliah, penghormatan terhadap para syuhada dan penghormatan kepada sahabatnya.
Gambaran Poligami Masa Kini Zulkarnain menganggap bahwa praktik poligami yang ada pada masyarakat menyimpang dari tujuan pernikahan sementara itu Abdillah Mustari menganggap praktik poligami menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, bahkan sampai pada level membuat sekat antar masyarakat karena perbedaan pemahaman, terlebih lagi jika pelaku poligami merupakan idola sekaligus sebagai publik figur. Penelitian yang dilakukan oleh Fitri Yulianti menemukan fakta bahwa keluarga yang poligamis memiliki resiko sangat besar. Dari tiga penelitian tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa praktik poligami yang terjadi pada masyarakat hanya menimbulkan kekacauan, riak rumah tangga bahkan kezaliman antara satu dan lainnya.
Manfaat poligami yaitu mendidik manusia berlaku adil, menebar kemaslahatan, salah satu jalan menggapai ketakwaan dan meraih ampunan serta kasih sayang Tuhan, beberapa manfaat poligami secara sosiologis, di antaranya untuk :
a). Mendapatkan keturunan bagi suami yang subur sedangkan istrinya dalam keadaan mandul.
b). Menjaga keutuhan rumah tangga tanpa adanya perceraian sekalipun istri tidak dapat menyelesaikan tugasnya sebagai istri.
c). Menyelamatkan suami yang hypersex dan krisis akhlak lainnya, seperti selingkuh, seks bebas dan lain sebagainya.
d). Menyelamatkan sebahagian wanita yang kurang beruntung, khususnya pada wilayah konflik seperti Irak dan negara lainnya yang menyebabkan kekurangan kaum lelaki.
Mudarat yang diakibatkan oleh keluarga yang poligamis sekalipun dapat juga terjadi terhadap keluarga monogamis, di antaranya, kecemburuan antar istri khususnya istri pertama kepada istri muda, ketidakadilan terhadap para istri dan anak-anaknya bahkan rentan terjadi kezaliman antara satu dan lainnya termasuk terhadap diri para poligami.
________________
Tim Redaksi
Penulis : Abdul Mutakabbir
Resentator : Rioaldi
Editor : Regita Amri
Tinggalkan Balasan