Pendaftaran Dema I dan Dema F IAIN Palopo: Aturan, Keluhan Mahasiswa, dan Klarifikasi KPM

0

Lpmgraffity.com-Pemilihan Ketua Dema I dan Dema F di IAIN Palopo menuai berbagai tanggapan dari mahasiswa, terutama terkait persyaratan calon, standar akademik, serta jadwal pendaftaran yang dinilai mendadak. Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM), Muh. Alim, memberikan klarifikasi terkait berbagai kebijakan yang diterapkan dalam proses seleksi ini, Jumat (7/3/2025).

KPM: Persyaratan Mengacu pada AD/ART, Bukan Dirjen Pendis

Muh. Alim menegaskan bahwa persyaratan calon Ketua Dema I dan Dema F ditentukan oleh KPM, dengan mengacu pada AD/ART organisasi, bukan pada regulasi dari Dirjen Pendis.

“Dalam penentuan persyaratan ini, kita menggunakan aturan AD/ART. Memang betul ada beberapa poin yang kita hilangkan dalam AD/ART, tetapi juga ada tambahan persyaratan baru sesuai hasil rapat koordinasi dengan birokrasi. Kami tidak menggunakan Dirjen Pendis, tetapi tetap berpedoman pada AD/ART,” jelas Muh. Alim.

Keluhan Mahasiswa Soal Jadwal Pendaftaran

Mahasiswa mengeluhkan jadwal pendaftaran yang berlangsung pada 3-4 Maret, karena pamflet resmi dari KPM baru disebarkan sehari sebelum pendaftaran dibuka.

Menanggapi hal ini, Muh. Alim mengakui bahwa ini merupakan kekeliruan dan menjadi bahan evaluasi untuk pemilihan ke depan.

“Memang ini menjadi kekeliruan kami di KPM. Biar ini menjadi refleksi bagi kami agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Muh.Alim.

Standar IPK 3,25 untuk Dema I, Mengapa Bukan 3,5?

Persyaratan IPK minimal 3,25 bagi calon Ketua Dema I juga menjadi pertanyaan mahasiswa. Sebagian berpendapat bahwa standar ini sebaiknya dinaikkan menjadi 3,5 agar calon memiliki keseimbangan akademik dan organisasi.

Muh. Alim menjelaskan bahwa IPK 3,25 sudah merupakan standar minimal yang ideal.

“Saya rasa ini IPK yang paling minimal. Kalau berbicara ideal, tentu lebih tinggi. Tetapi kami menggunakan standarisasi ini karena dalam penentuan calon Ketua Dema I dan Dema F, kami menginginkan bahwa mereka harus tuntas secara akademik dan organisasi. Maka dari itu, kami menetapkan standar IPK 3,25 minimal,” ujar Muh.Alim.

Perbedaan Syarat PKMTD untuk Dema I dan Dema F

Salah satu perbedaan mencolok dalam persyaratan adalah PKMTD (Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Tingkat Dasar) yang diwajibkan bagi Dema I, tetapi tidak bagi Dema F.

Muh. Alim menjelaskan bahwa perbedaan ini didasarkan pada klasifikasi lembaga.

“Kenapa Dema F berbeda dengan Dema I? Jelas, dari lembaganya saja sudah berbeda tingkatan. Dema I dan Dema F itu berbeda, makanya ada klasifikasi kedua lembaga ini. Dalam Dema I, kami menyertakan PKMTD, sedangkan Dema F tidak menyertakannya. Itu karena Dema I adalah salah satu lembaga yang bergengsi di IAIN Palopo, sehingga perlu ada klasifikasi khusus,” Ujar Muh.Alim.

Persyaratan “Tidak Cacat Moral” dan Solusi bagi Calon

Syarat “tidak cacat moral” dalam pemilihan Ketua Dema I menjadi perdebatan di kalangan mahasiswa. Beberapa mahasiswa menanyakan bagaimana standar dan tolok ukur dalam menilai moralitas calon.

Muh. Alim memberikan solusi agar mahasiswa dapat membuat surat pernyataan sendiri terkait persyaratan ini.

“Untuk meringankan teman-teman, silakan buat surat pernyataan sendiri. Ini agar ada kejelasan dalam menggambarkan bahwa teman-teman ini tidak cacat moral,” Ujar Muh.Alim.

KPM berharap para mahasiswa dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan ini demi keberlangsungan organisasi kemahasiswaan yang lebih baik .

Penulis: Tim redaksi

Editor: Mas’un