Pelatihan Pembuatan Legalitas Usaha oleh Mahasiswa KKN-R Posko 51 di Desa Kalaena Kiri

0
Foto bersama dan Penyerahan sertifikat Pelatihan Pembuatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM
Foto bersama dan Penyerahan sertifikat Pelatihan Pembuatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM.

lpmgraffity.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler (KKN-R) Posko 51 Desa Kalaena Kiri, Angkatan XLVI 2024, Kabupaten Luwu Timur, mengadakan pelatihan pembuatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut, Kamis (3/10/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 13:00 WITA, dengan tema “Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal”. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Halal Center IAIN Palopo, Bapak Muhammad Fachrurrazy, S.E.I., M.H.

Koordinator Desa sekaligus Ketua Panitia, Muh Fahman Nafian Bahraini, menyatakan bahwa pelatihan ini dihadiri oleh 21 pelaku UMKM dari Desa Kalaena Kiri, yang antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Dalam pelatihan ini, para peserta dibekali informasi penting mengenai legalitas usaha, yang tidak hanya berfungsi untuk mematuhi aturan pemerintah, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.

Legalitas seperti NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan peraturan, sementara sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Mengingat tingginya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi ini dianggap sebagai kebutuhan penting bagi pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Ketua Halal Center IAIN Palopo, Bapak Muhammad Fachrurrazy, menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

“Legalitas usaha seperti NIB dan Sertifikasi Halal tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar beliau.

Para peserta juga mendapatkan panduan langkah-langkah praktis untuk mendaftar NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta tata cara pengurusan sertifikasi halal untuk produk mereka.

Pelatihan ini merupakan salah satu program kerja pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-R Posko 51, dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM di Desa Kalaena Kiri. Diharapkan, pelatihan ini dapat membantu pelaku usaha lokal meningkatkan kualitas dan legalitas produk mereka sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.

Pada akhir acara, para peserta memberikan apresiasi serta berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang mendapatkan manfaat dan mampu berkembang melalui dukungan pihak terkait.

______________________

Tim Redaksi 

Editor : Regita Amri