OPINI: POLITIK & HUKUM
lpmgraffity.com — Politik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang artinya negara, sedangkan politik menurut Aristoteles bahwasanya kumpulan masyarakat dan setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan, karena manusia senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang mereka anggap baik.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Sedangkan hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja yaitu, hukum adalah semua aturan (norma) yang wajib dituruti dalam perbuatan di lingkungan masyarakat dan hukum memiliki sifat ancaman seperti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan tersebut, akan membahayakan diri sendiri atau harta. Namun belum ada definisi yang secara khusus hanya bersifat universal terkait hukum itu sendiri sebagaimana yang telah di jelaskan dalam salah satu buku Hans Kelsen.
Jika hukum dan politik memiliki subjek yang sama dan mengatur yang sama pula, maka pasti nya memiliki tujuan yang sama. Karena memiliki tujuan yang sama dan mengatur hal yang sama, maka timbullah sebuah pertanyaan, yaitu manakah yang lebih dominan di antara hukum dan politik apabila kedua hal tersebut mengatur hal yang sama dan memiliki tujuan yang sama?
Setiap yang mendominasi itu berkuasa dan setiap yang berkuasa itu mengatur, maka setiap yang mendominasi itu mengatur.
Pada definisi di atas hukum itu mengatur, karena mengatur maka pastinya berkuasa pada yang diatur, dan hukum pula lebih dominan dari politik sebab segala sesuatu pasti memiliki aturan dan yang memiliki aturan yakni hukum.
Maka disimpulkan bahwa “Hukum lebih dominan dari politik” sebab dalam memandang hukum mesti dilihat dari berbagai sisi bukan hanya hukum dilihat sebagai Undang-Undang atau konstitusi itu sendiri, karena hukum bersifat universal yang berlaku dimanapun dengan ketentuan hukum yang ada di suatu wilayah tersebut. Dimana kaki dipijak disitulah hukum dijunjung.
Mengapa demikian, karena hukumlah yang mengatur politik itu sendiri, adagium hukum yang berbunyi “Politiae legius non leges politii adoptandae – Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya” sehingga ruang gerak dari pada politik itu sendiri terbatas. Lalu apa yang membatasi? Tentu saja ialah hukum yang membatasinya, karena hukum bersifat mengatur dan yang diatur pasti memiliki batasan karena aturan ada untuk membatasi sehingga yang dominan antara hukum dan politik adalah hukum.
Sebagaimana contoh dalam kasus pelanggaran HAM berat di Pulau Rampang. Dimana penggusuran paksaan adalah perlakuan tidak manusiawi dan penghormatan terhadap martabat seseorang yang seharusnya harus dimajukan, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara. Penggusuran harus dilakukan secara sah, hanya dalam keadaan luar biasa, dan sepenuhnya harus sesuai dengan aturan HAM Internasional dan Hukum Humaniter. Dan tentunya tindakan tersebut telah di putuskan sebelumnya oleh pengadilan sehingga tidak ada satupun tindakan politik atau politik yang sejenisnya yang mengubah putusan tersebut. Law is a command of the lawgiver-hukum adalah perintah dari penguasa. Sebab putusan pengadilan tidak dapat di intervensi oleh politik.
___________________________
Tim Redaksi:
Penulis: Dandi Ishak
Editor: Regita Amri
Tinggalkan Balasan