Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

LPM GRAFFITY

Media Pers Mahasiswa IAIN Palopo

LEMBAGA PERS MAHASISWA BUKAN MEDIA HUMAS KAMPUS!

Dok; pimpinan umum lpm graffity periode 2022-2023, wahdi laode sabania/lpm graffity

Oleh : Wahdi Laode Sabania

Salah satu lembaga intra kampus yang selalu menarik untuk didiskusikan adalah lembaga pers mahasiswa (LPM), satu-satunya organisasi otonom bersifat independen, yang terlepas dari pengaruh organisasi legislatif dan eksekutif mahasiswa

Secara sederhana, Peran LPM dapat dipahami sebagai wadah hidupnya dunia jurnalistik di kampus, yang mengkritisi segala fenomena yang terjadi baik di dalam maupun luar kampus.

Namun dalam sejarahnya, Lembaga Pers Mahasiswa seringkali dibredel oleh pihak kampus apabila dianggap terlalu kritis terhadap persoalan-persoalan yang ada di kampus.

Alasan pemberedelan terhadap media pers mahasiswa itu Seringkali dilakukan karena LPM dianggap bukan badan hukum, pula posisi LPM dalam undang-undang pers masih dipertanyakan.

Kondisi inilah yang menyebabkan pers mahasiswa dianggap di luar payung hukum undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kendatipun kita semua tahu pers mahasiswa melakukan kerja-kerja pers, dengan menerapkan standar, etika, dan proses-proses jurnalistik yang ketat sebagaimana pers pada umumnya.

Namun demikian, hal ini tidak boleh membuat para aktivis pers mahasiswa berkecil hati. Kita berharap, Pers mahasiswa tetap kritis dalam pemberitaan. Meski posisi pers mahasiswa di Undang-undang Pers masih diperdebatkan hingga saat ini.

Aktivitas pers mahasiswa dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang yang lahir setelah amandemen berpayung pada Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa;“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Syahdan, Semua pihak harus menghormati kebebasan dan independensi pers mahasiswa dalam melakukan aktivitas jurnalistik mereka. Utamanya Pihak kampus, mesti sadar bahwa media PERS MAHASISWA itu BUKAN MEDIA HUMAS KAMPUS yang isinya harus diseleksi pihak kampus.

Prinsip utama yang harus selalu menjadi pegangan bagi pers mahasiswa ialah; Selama yakin bahwa isi berita itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, memenuhi kaidah dan etika jurnalistik, maka pers mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.

Untuk itu, Pers mahasiswa wajib membekali diri dengan kemampuan jurnalistik serta teknik peliputan yang mumpuni, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk lebih menajamkan prinsip jurnalisme kritis dan independen, sebagaimana yang selama ini diusung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
49 views