Oleh : Wahdi Laode Sabania
Salah satu lembaga intra kampus yang selalu menarik untuk didiskusikan adalah lembaga pers mahasiswa (LPM), satu-satunya organisasi otonom bersifat independen, yang terlepas dari pengaruh organisasi legislatif dan eksekutif mahasiswa
Secara sederhana, Peran LPM dapat dipahami sebagai wadah hidupnya dunia jurnalistik di kampus, yang mengkritisi segala fenomena yang terjadi baik di dalam maupun luar kampus.
Namun dalam sejarahnya, Lembaga Pers Mahasiswa seringkali dibredel oleh pihak kampus apabila dianggap terlalu kritis terhadap persoalan-persoalan yang ada di kampus.
Alasan pemberedelan terhadap media pers mahasiswa itu Seringkali dilakukan karena LPM dianggap bukan badan hukum, pula posisi LPM dalam undang-undang pers masih dipertanyakan.
Kondisi inilah yang menyebabkan pers mahasiswa dianggap di luar payung hukum undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kendatipun kita semua tahu pers mahasiswa melakukan kerja-kerja pers, dengan menerapkan standar, etika, dan proses-proses jurnalistik yang ketat sebagaimana pers pada umumnya.
Namun demikian, hal ini tidak boleh membuat para aktivis pers mahasiswa berkecil hati. Kita berharap, Pers mahasiswa tetap kritis dalam pemberitaan. Meski posisi pers mahasiswa di Undang-undang Pers masih diperdebatkan hingga saat ini.
Aktivitas pers mahasiswa dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang yang lahir setelah amandemen berpayung pada Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa;“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Syahdan, Semua pihak harus menghormati kebebasan dan independensi pers mahasiswa dalam melakukan aktivitas jurnalistik mereka. Utamanya Pihak kampus, mesti sadar bahwa media PERS MAHASISWA itu BUKAN MEDIA HUMAS KAMPUS yang isinya harus diseleksi pihak kampus.
Prinsip utama yang harus selalu menjadi pegangan bagi pers mahasiswa ialah; Selama yakin bahwa isi berita itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, memenuhi kaidah dan etika jurnalistik, maka pers mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.
Untuk itu, Pers mahasiswa wajib membekali diri dengan kemampuan jurnalistik serta teknik peliputan yang mumpuni, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk lebih menajamkan prinsip jurnalisme kritis dan independen, sebagaimana yang selama ini diusung.