Klarifikasi LP2M UIN Palopo Terkait Polemik Penilaian KKN Nusantara 2025
lpmgraffity.com-Polemik terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara UIN Palopo 2025 mencuat setelah sebuah opini mahasiswa dipublikasikan di media online. Tulisan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian KKN, khususnya terkait kewajiban publikasi artikel ilmiah sebagai syarat penilaian.
Penulis opini, Nurcahyuni, mahasiswa UIN Palopo yang mengikuti program KKN Nusantara di Kulon Progo, Yogyakarta, menyampaikan bahwa kewajiban publikasi artikel ilmiah dinilai muncul setelah kegiatan KKN selesai. Menurutnya, syarat tersebut tidak disampaikan secara tegas sebelum keberangkatan.
Dalam tulisannya, ia juga menyebut bahwa seluruh biaya keberangkatan dan pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh peserta, serta menyoroti perbedaan nilai yang diterima meskipun peserta berasal dari program kolaborasi yang sama.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Palopo menggelar pertemuan klarifikasi pada Kamis (05/03/2026) di ruang rapat LP2M. Pertemuan tersebut melibatkan pihak kampus, pengelola program pengabdian kepada masyarakat, serta mahasiswa yang bersangkutan untuk mengonfirmasi informasi yang berkembang di publik.
Dalam penjelasannya, LP2M menyatakan bahwa kewajiban publikasi sebenarnya telah tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) KKN 2025. Publikasi artikel ilmiah merupakan salah satu luaran akademik kegiatan KKN yang harus dipenuhi mahasiswa, dengan bukti berupa Letter of Acceptance (LoA) dari pengelola jurnal paling lambat empat bulan setelah ekspose hasil KKN.
LP2M juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait ketentuan pelaksanaan KKN telah dilaksanakan pada 1 Mei 2025 dan dihadiri oleh peserta KKN, termasuk mahasiswa yang menulis opini tersebut. Oleh karena itu, pihak kampus menilai informasi yang menyebutkan tidak adanya sosialisasi mengenai kewajiban publikasi tidak sepenuhnya tepat.
Selain itu, LP2M membantah anggapan bahwa seluruh biaya kegiatan ditanggung oleh mahasiswa. Menurut pihak lembaga, kampus turut memberikan dukungan pembiayaan transportasi bagi peserta KKN Nusantara.
Terkait isu penghargaan atas prestasi mahasiswa selama kegiatan KKN, LP2M menjelaskan bahwa program KKN tidak dirancang sebagai ajang kompetisi sehingga tidak ada ketentuan pemberian sertifikat penghargaan dalam petunjuk teknis. Meski demikian, capaian mahasiswa disebut telah dipublikasikan melalui media sosial resmi institusi sebagai bentuk apresiasi.
Pertemuan klarifikasi tersebut juga menghasilkan kesepahaman bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Dalam risalah pertemuan disebutkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan klarifikasi melalui media yang sama.
Polemik ini menjadi perhatian di lingkungan kampus karena menyangkut tata kelola program pengabdian kepada masyarakat. Baik mahasiswa maupun pihak kampus diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat transparansi komunikasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program KKN di masa mendatang.
Penulis: Dona
Editor: Mdn

Tinggalkan Balasan